Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

SUMUT 21

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:37 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/3/2025). Fakta persidangan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mencoba melakukan pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian, yaitu anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga. Kesaksiannya semakin memperberat posisi Lidos Girsang, mengungkap betapa brutalnya tindakan terdakwa dalam insiden yang terjadi pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.

Kronologi Brutal: Lidos Girsang Coba Tabrak Polisi, Lalu Mengamuk dengan Parang

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kesaksian Lassang Sinaga, malam itu, kepolisian menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalang-halangi laju kendaraan di jalan umum. Tim Opsnal Jatanras segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapati sekitar 30 orang menghadang satu unit dump truck. Aparat mencoba melakukan pendekatan persuasif, namun Lidos Girsang justru bertindak agresif. Ia naik ke mobil Grandmax hitam BK 8877 TP dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah petugas yang sedang memberikan pengarahan.

“Dia tetap memajukan mobilnya meskipun sudah diteriaki berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak,” ujar Lassang Sinaga di hadapan majelis hakim.

Ketika seorang polisi bernama Yudi mencoba menghentikan mobilnya, Lidos Girsang justru melawan dan dibantu oleh anggota keluarganya untuk menghalangi upaya penangkapan. Situasi semakin kacau ketika terdakwa keluar dari mobil sambil mengacungkan sebilah parang dan menyerang secara membabi buta.

“Saya sendiri terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanan. Beberapa warga juga terluka saat mencoba menyelamatkan diri,” ungkap Lassang.

Melihat situasi semakin berbahaya, polisi melepaskan dua tembakan peringatan, memaksa Lidos mundur. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi untuk mengatur strategi, terdakwa dan kelompoknya malah merusak satu unit dump truck yang sebelumnya mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakang truck.

Fakta Baru: Logika yang Makin Memojokkan Lidos

Dalam persidangan, kuasa hukum Lidos mencoba membantah kesaksian kepolisian dengan menyebut adanya perbedaan dalam pernyataan saksi korban sebelumnya.

“Jahiras Malau minggu lalu mengatakan bahwa dia turun dari mobil, bertiga di dalam mobil, dan mobil dalam keadaan hidup. Tapi, saksi dari kepolisian hari ini mengatakan tidak ada orang dalam mobil dan mobil dalam keadaan berhenti,” dalih Abdi MT Purba, pengacara Lidos.

Namun, bantahan itu justru dimentahkan oleh fakta yang disampaikan Lassang Sinaga. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan sangat kacau sehingga ia tidak terlalu memperhatikan apakah mesin mobil dalam keadaan hidup atau mati.

Yang jelas pada prinsipnya, kalau memang tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan memberikan penerangan di lokasi kejadian.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam aksi brutal Lidos Girsang.

Pengakuan Fatal: Lidos Akui Pengrusakan dalam Persidangan

Ironisnya, dalam sidang sebelumnya, Lidos Girsang secara terbuka mengakui bahwa ia, bersama ayah, ibu, dan beberapa rekannya, memang melakukan pengrusakan terhadap dump truck dan mobil Fortuner.

Hakim Ketua langsung merespons pengakuan ini dengan nada tegas.

“Wah, ini pengakuan nih! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan diakui sendiri oleh terdakwa,” ujar hakim, yang semakin menunjukkan bahwa posisi Lidos Girsang semakin sulit.

Sidang Berlanjut, Hukuman Berat Menanti Lidos Girsang?

Dengan kesaksian kuat dari kepolisian dan pengakuan fatal dari terdakwa, peluang Lidos untuk lolos dari hukuman semakin kecil.

Sidang akan kembali berlanjut pada Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini berharap agar hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Lidos Girsang, mengingat rekam jejak kriminalnya yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.

Dengan bukti yang semakin memberatkan, apakah Lidos Girsang bisa menghindari hukuman berat? Semua mata kini tertuju pada putusan majelis hakim dalam sidang mendatang.
(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Agen BRILink dari Batu Bara Torehkan Prestasi Regional di Ajang Racing FBI
Tol Simpang Panei Dipastikan Berfungsi Optimal Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Unit Reskrim Polsek Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,25 Gram
Pangulu Nagori Teladan Mangkir, DPP KOMPI B Sebut Ada Indikasi Kuat Penggelapan Dana Desa
Koperasi Merah Putih Bahbutong 2 Dibentuk dengan Transparansi dan Partisipasi Tinggi
Lima Perangkat Nagori Puli Buah Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur, Putusan PTUN Diabaikan Pemkab Simalungun
Pemerintah Nagori Laras II Berikan Penghargaan kepada Peserta MTQ Tingkat Kecamatan Siantar
Kasat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:53 WIB

Tol Simpang Panei Dipastikan Berfungsi Optimal Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,25 Gram

Minggu, 25 Mei 2025 - 04:01 WIB

Pangulu Nagori Teladan Mangkir, DPP KOMPI B Sebut Ada Indikasi Kuat Penggelapan Dana Desa

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:23 WIB

Koperasi Merah Putih Bahbutong 2 Dibentuk dengan Transparansi dan Partisipasi Tinggi

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:51 WIB

Lima Perangkat Nagori Puli Buah Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur, Putusan PTUN Diabaikan Pemkab Simalungun

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:19 WIB

Pemerintah Nagori Laras II Berikan Penghargaan kepada Peserta MTQ Tingkat Kecamatan Siantar

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:02 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Pinca Ferdinand Bacakan Sambutan Menkomdik

Berita Terbaru