2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUMUT 21

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:45 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris. Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.
HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu
Syukuran Pelantikan Dr. Maruli Siahaan Sebagai Anggota DPR RI Digelar di HKBP Sei Agul
Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Pimpin Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025 di Medan
Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Hadiri Pentahbisan Gereja GBKP Runggun Bambu Raya
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH.,  Hadiri Rapat Perencanaan Pembangunan HKBP Sei Agul
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Hadiri Pembubaran Panitia Bona Taon PPRPTS Medan Nahumaliang
DPD SPRI SUMUT Pimpinan Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2446 H

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Senin, 24 Maret 2025 - 16:04 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:10 WIB

Syukuran Pelantikan Dr. Maruli Siahaan Sebagai Anggota DPR RI Digelar di HKBP Sei Agul

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:19 WIB

Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Pimpin Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025 di Medan

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:38 WIB

Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH.,  Hadiri Rapat Perencanaan Pembangunan HKBP Sei Agul

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:12 WIB

Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Hadiri Pembubaran Panitia Bona Taon PPRPTS Medan Nahumaliang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:47 WIB

DPD SPRI SUMUT Pimpinan Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2446 H

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:41 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung.

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Sat Samapta Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Sore Ramadhan

Selasa, 25 Mar 2025 - 06:44 WIB