Polres Tanah Karo Gelar Rilis Ungkap Kasus Pencabulan (Sodomi) Anak di Bawah Umur

NAIK BANGUN

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:36 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe Tanah Karo Sumut 21–

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat(31/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat menggelar rilis, Jumat(07/02/2025) di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinsial OSM(35), petani, warga satu Desa dengan Korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan”, ujar Waka.

“Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul”, jelas Waka.

“Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

“Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

“Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa(04/02/2025).

“Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa(04/02) pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelas Waka Kompol Zulham.

“Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka”, ujar Kasat.

“Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(WPR)

Berita Terkait

Dalam Bulan Suci, Safari Ramadhan Polres Pakpak Bharat Dan Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat Bagikan Takjil
Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa Dalam Rangka Safari Ramadhan Polri
Bupati Tanah Karo Antonius Ginting, Sidak Di Pusat Pasar Kabanjahe Didampingi Oleh Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti
Banjir Melanda Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM Bantu Warga Yang Lalui Jalan Putus
Reaksi Cepat Piket Poslantas Parapat Olah TKP Tabrakan di Kelurahan Girsang
Polisi Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Di Simalungun: Kapolres Dukung Kerukunan Antar Umat Beragama di Bulan Ramadhan
Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Di Bantu TNI Amankan Kegiatan Ibadah Minggu Di Gereja
Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:31 WIB

Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:11 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara Yang Melintas

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:07 WIB

12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:01 WIB

Polsek Saribudolok Berbagi Takjil di Depan Mako, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:51 WIB

Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Dzhunnurain Sidamanik

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:24 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru