Dongan Nauli Siagian, S.H.: Konsumen Berhak Tempuh Jalur Hukum terhadap ID Express

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 01:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus dugaan hilangnya dua unit ponsel merek Infinix yang dikirim melalui ID Express dapat berujung pada sanksi hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perusahaan ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan kepada konsumen.

“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada unsur penggelapan maupun pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” ujar Dongan Nauli, Kamis (30/01/2025).

Kasus ini bermula dari hilangnya dua unit ponsel Infinix Smart 8 dan Smart 8 Pro senilai Rp2.535.000 yang dikirim dari Medan ke Ciledug, Jakarta, pada 1 Juni 2024. Seharusnya barang tersebut tiba pada 11 Juni 2024, namun hingga lebih dari enam bulan kemudian, konsumen belum menerimanya.

Konsumen yang merasa dirugikan telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada ID Express, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Bahkan saat mendatangi kantor ID Express di Jalan Pancing, Medan, ia tetap tidak mendapat solusi.

“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas. Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” ungkap pelanggan tersebut.

ID Express Bisa Terancam Pidana dan Denda Rp 500 Juta

Dongan Nauli menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang. Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak ID Express, Iqbal, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/01/2025) pukul 15.10 WIB, masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini.

*Sebentar pak, saya tanya atasan saya dulu. Ini sudah saya teruskan ke atasan saya pak,”kata Iqbal.

Hingga berita ini diterbitkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut. (Red)

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Haru, TK Nasrani 2 Medan Gelar Pelepasan dan Pentas Seni
Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas
Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegera Warga Binaan Rutan Kelas I Medan
Jalan Santai dan Penanaman Bibit Cabai Merah Rutan Kelas I Medan
Kuasa Hukum Bantah Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan
Rapat Paripurna DPRD Sibolga Diwarnai Ketegangan, Polemik Pemangkasan Anggaran Mengemuka
Dinas Kesehatan Lakukan Survei Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan
Kepala Rutan Labuhan Deli Beri Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Meriah dan Penuh Haru, TK Nasrani 2 Medan Gelar Pelepasan dan Pentas Seni

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:17 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:16 WIB

Jalan Santai dan Penanaman Bibit Cabai Merah Rutan Kelas I Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:35 WIB

Kuasa Hukum Bantah Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sibolga Diwarnai Ketegangan, Polemik Pemangkasan Anggaran Mengemuka

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:40 WIB

Dinas Kesehatan Lakukan Survei Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Beri Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 05:03 WIB

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

Berita Terbaru