Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I

SUMUT 21

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:51 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun (16/1/2025) – Merespons aduan masyarakat melalui media online, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi kegiatan penyelidikan tersebut pada Kamis (16/1) pukul 23.00 WIB.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan adalah area di pinggir Sungai Bah Bolon yang diduga merupakan lokasi galian C milik HJ. Mahmudin, warga Batubara. Tim penyelidik melakukan pemeriksaan lokasi pada pukul 21.00 WIB hingga selesai untuk memverifikasi laporan masyarakat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi yang dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut,” jelas AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikannya, tim kepolisian juga melakukan wawancara dengan warga sekitar lokasi galian. Menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.

“Kami melakukan pengecekan menyeluruh di area yang dilaporkan dan berbicara dengan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi yang akurat,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas status legalitas area penambangan tersebut dan langkah-langkah yang perlu diambil. Hasil penyelidikan ini juga akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di wilayah mereka. Ini menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap lingkungan dan kepatuhan hukum,” ujar AKP Verry Purba.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal. “Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah sebelum melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah mereka. Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun
BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara Yang Melintas
12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi
Polsek Saribudolok Berbagi Takjil di Depan Mako, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan
Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Dzhunnurain Sidamanik
Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau
Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:31 WIB

Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:11 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara Yang Melintas

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:07 WIB

12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:01 WIB

Polsek Saribudolok Berbagi Takjil di Depan Mako, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:51 WIB

Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Dzhunnurain Sidamanik

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:24 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru