Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:35 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMUT21.ONLINE

Momen bersejarah terjadi di Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Areal seluas 47 hektar yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan No. SK.579/Menhut-II/2014 kini secara resmi dikeluarkan dari kawasan hutan. Proses pencabutan plang kehutanan dilakukan langsung oleh Dinas Kehutanan melalui KPH Wilayah II Pematangsiantar yang diwakili oleh Bapak Tigor Siahaan, S.Hut, bersama timnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Proses Pencabutan Plang Berjalan Lancar*

Pencabutan plang dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Simalungun, manajemen PTPN IV Palmco Unit Bah Birong Ulu, masyarakat pejuang pemohon Indikatif TORA, serta aparat keamanan dari Polsek Tiga Balata, Polres Simalungun, dan Koramil Balata, Rabu (18/12/2024).

Acara berlangsung dengan tertib, dan masyarakat menyambut baik keputusan ini. Mereka menganggapnya sebagai langkah maju dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah yang telah lama menjadi polemik.

“Lepasnya lahan ini dari kawasan hutan merupakan hasil perjuangan kami selama ini. Kami tinggal menunggu kepastian hukum atas kepemilikan melalui Program TORA,” ungkap Kristians Nabaho, salah satu perwakilan masyarakat pemohon Indikatif TORA.

*Tanggapan Pihak Kehutanan dan Polemik dengan PTPN IV*

Meski demikian, situasi mulai memanas ketika Jaksa dari Kejaksaan Simalungun, Daniel Ronaldo Hutabarat, SH, mempertanyakan apakah pihak PTPN IV dapat melakukan pemanenan di lahan tersebut. Menanggapi hal ini, Bapak Tigor Siahaan menegaskan bahwa meskipun areal tersebut telah keluar dari kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), aktivitas pemanenan tidak dapat dilakukan tanpa perizinan resmi.

“Areal ini sudah berada di luar kawasan hutan dan telah dikeluarkan dari HGU sebelumnya. PTPN IV tetap harus mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas pemanenan,” jelas Tigor Siahaan.

Namun, Jaksa Daniel Ronaldo Hutabarat mendesak agar pihak perkebunan tetap diizinkan melakukan pemanenan dengan alasan tanaman sawit di lahan tersebut adalah milik PTPN IV.

*Masyarakat Menolak Pemanenan oleh PTPN IV*

Masyarakat dengan tegas menolak desakan tersebut. Mereka berpegang pada legalitas hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pangulu Nagori Panombean Huta Urung, Fransiskus Siallagan, SH.

“Kami memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah ini. Jika PTPN IV memaksakan untuk memanen sawit tanpa HGU, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar Kristians Nabaho.

Menurutnya, Jaksa seharusnya fokus mengejar kerugian negara akibat PTPN IV yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun karena tidak memiliki HGU.

*Kritik dari Ketua LMHI Simalungun*

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHI) Siantar-Simalungun, Hernandes Silalahi, turut mengecam tindakan Pangulu Nagori Panombean Huta Urung dan aparat yang dinilainya lebih memihak perusahaan daripada masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Pangulu tidak membela masyarakatnya, malah menjadi provokator yang memicu konflik antarwarga. Ia dan aparatnya justru terlihat mendukung PTPN IV yang jelas-jelas tidak memiliki HGU atas areal 47 hektar ini,” ungkap Hernandes, Kamis (19/12/2024).

Ia juga mendesak agar pihak berwenang memeriksa kejaksaan, Pangulu, dan Polres Simalungun yang diduga tidak bersikap netral dalam menangani kasus ini.

“Kami menduga ada udang di balik batu. Setiap kali kami meminta dokumen resmi dari kejaksaan atau kepolisian, mereka enggan memberikan jawaban yang memadai. Ini menunjukkan ada hal yang tidak transparan,” tambah Hernandes.

*Harapan Masyarakat*

Masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PTPN IV, termasuk jika perusahaan tetap memaksakan pemanenan tanpa HGU.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan keadilan sosial bagi masyarakat lokal, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Sementara masyarakat menantikan kepastian hukum atas tanah mereka melalui Program TORA, polemik yang terjadi menuntut perhatian serius dari pihak-pihak terkait.

(HARIANTO SIAHAAN,)

Berita Terkait

Warga Resah, Aktivitas Galian C di Nagori Tiga Dolok Diduga Ilegal dan Meresahkan: Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas: Sinergitas Keamanan Dan Toleransi Beragama
Pisah Sambut dan Pengantar Tugas di BRI Kanca Perdagangan, Yayat Hidayat Masuki Purna Bakti
Blue Light Patrol: Inovasi Polres Simalungun Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day
32,75 Gram Sabu Disita, Kasat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur
BRI Pematang Siantar Wujudkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Dukungan Finansial dan Sembako bagi Warga dan Santri di Siantar Marimbun

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:31 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Senin, 12 Mei 2025 - 03:06 WIB

22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:07 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:05 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:38 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:23 WIB

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single “Baby Look At Me”

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Berbaur Bersama Warga Binaan Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Theo Adrianus Resmi Pimpin Bapas Kelas I Palangka Raya, Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru