Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus Kangkangi Perbup No 20:Keluarkan Izin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Lapangan Rambung Merah Milik Bersama

SUMUT 21

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:02 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 menjelaskan kepada Awak media.

Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Yang Menjadi Landasan:

Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori di Kabupaten Simalungun menetapkan aturan jelas tentang penggunaan tanah kas nagori. Beberapa poin penting dalam aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak:

1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli:

Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.

2. Pangulu Bertanggung Jawab:

Pangulu memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset nagori, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset nagori dan menetapkan penggunaan atau pemanfaatan aset nagori (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Ini menunjukkan pentingnya peran Pangulu dalam menjaga keberlangsungan dan kebaikan tanah kas nagori.

3. Penggunaan Tanah Kas Nagori Ditetapkan Setiap Tahun:

Status penggunaan aset nagori, termasuk tanah kas nagori, ditetapkan setiap tahun oleh Pangulu melalui keputusan (Pasal 10 ayat (2)). Hal ini menjamin bahwa penggunaan tanah kas nagori selalu sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.


4. Pemanfaatan Tanah Kas Nagori Harus Jelas:

Pemanfaatan tanah kas nagori dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini harus ditetapkan dalam Peraturan Nagori (Pasal 11 ayat (2) dan (3)). Hal ini menjamin bahwa pemanfaatan tanah kas nagori dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.

5. Sewa Tanah Kas Nagori Memiliki Persyaratan:

Sewa tanah kas nagori harus dilengkapi dengan perjanjian yang memuat poin-poin penting seperti objek sewa, jenis dan jumlah barang, besaran sewa, tanggung jawab penyewa, dan hak dan kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat (3)). Hal ini menjamin bahwa sewa tanah kas nagori dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

Tujuan Aturan:

Aturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset

Ketika dikonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus di Kantor nya 9/12.menjekan kepada awak media ini, masalah tanah lapang Rambung Merah terkait Izin Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah, Itu wewenang saya sebagai Pimpinan Daerah/Kepala Desa’/Pangulu dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu nya ujarnya (S.Hadi.P)

Berita Terkait

Warga Resah, Aktivitas Galian C di Nagori Tiga Dolok Diduga Ilegal dan Meresahkan: Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas: Sinergitas Keamanan Dan Toleransi Beragama
Pisah Sambut dan Pengantar Tugas di BRI Kanca Perdagangan, Yayat Hidayat Masuki Purna Bakti
Blue Light Patrol: Inovasi Polres Simalungun Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day
32,75 Gram Sabu Disita, Kasat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur
BRI Pematang Siantar Wujudkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Dukungan Finansial dan Sembako bagi Warga dan Santri di Siantar Marimbun

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:31 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Senin, 12 Mei 2025 - 03:06 WIB

22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:07 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:05 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:38 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:23 WIB

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single “Baby Look At Me”

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Berbaur Bersama Warga Binaan Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Theo Adrianus Resmi Pimpin Bapas Kelas I Palangka Raya, Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru