Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA Terkait Dana Rp20 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 07:25 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar

Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, berinisial RLM, dilaporkan oleh Jefri MT Sipahutar, SH., MKn., Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan ini terkait penundaan pembayaran uang konsinyasi senilai Rp20,235 miliar yang seharusnya diterima PTPN IV Regional I. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 8 November 2024, dengan surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 kepada Komisi Yudisial RI dan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 kepada Badan Pengawasan MA RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jefri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Ketua PN Pematang Siantar untuk memperoleh solusi, namun tanggapan yang diberikan justru tidak berdasarkan hukum.

Bahkan, PN Pematang Siantar menerbitkan tiga surat yang pada intinya menunda pembayaran uang konsinyasi karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara terkait. Namun, seluruh tahapan perkara tersebut telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.

Lebih lanjut, Jefri menuding tindakan Ketua PN Pematang Siantar ini diduga memiliki tendensi tertentu yang melanggar kode etik hakim, terutama terkait konsinyasi uang negara sebesar Rp20,235 miliar yang dititipkan di bank.

Dana tersebut terkait pembayaran atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan luas sekitar 198.481 meter persegi.

Sebagai Kuasa Hukum PTPN IV Regional I, Jefri meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.

Menurutnya, Ketua PN Pematang Siantar tidak memiliki alasan hukum untuk menunda pembayaran kepada PTPN IV Regional I, mengingat aturan yang berlaku sudah mengatur bahwa ganti rugi dapat diterima oleh pihak yang berhak setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 94 PP No. 19 Tahun 2021 dan Pasal 32 Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.

Di samping itu, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali tidak menghalangi pelaksanaan putusan.

Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, juga menyesalkan tindakan Ketua PN Pematang Siantar yang dinilai kurang bijaksana dan tidak mengutamakan kepentingan negara.

Christian menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah kepentingan negara dan bukan pribadi, apalagi PTPN IV saat ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 8 Tahun 2023.

“Seluruh biaya nantinya juga akan langsung ditransfer ke Kas Negara sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi Ketua PN Pematang Siantar untuk tidak melaksanakan pembayaran,” ujarnya.

Pihak PTPN IV berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti, demi menjamin tegaknya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai Keputusan Bersama Ketua KY dan Ketua MA No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009, demi memberikan keadilan bagi PTPN IV sebagai perusahaan milik negara.(AVID/rel)

Berita Terkait

Hari Jadi HUT KE-2 Media PATROLI86.COM Meriahnya Di peringati
Polwan Cantik Ipda Cietra Ariesta Gelar Jumat Berkah Untuk Kaum Duafa Dan Anak Yatim di Pinrang
Silaturahmi Tim 8 Media Unit Kanwil Kemenkunham Sumutdan Karutan Kelas I Medan: Perkuat Kerjasama Informasi
Dandenpom I/5 Medan Beri Dukungan Penuh untuk Perayaan Deepavali 2024
Perlindungan Data Pribadi juga melindungi Demokrasi di Indonesia
Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda
Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kadivpas Kumham Kaltim Geledah Kamar Hunian serta Tes Urin WBP dan Petugas Lapas
Kebakaran Jenggot Oknum Jurnalis UK Pembekap PT Rurun dan PT Wisan PT Sanusi Putra Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 07:14 WIB

Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Unimed

Rabu, 23 April 2025 - 16:32 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kalapas Narkotika Samarinda Kontrol Area Sarana Asimilasi Ketahanan Pangan

Rabu, 23 April 2025 - 06:17 WIB

Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025

Rabu, 23 April 2025 - 00:43 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 03:07 WIB

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har

Senin, 21 April 2025 - 18:24 WIB

Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Minggu, 20 April 2025 - 19:40 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:27 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Berita Terbaru