Saksi Santoso: Hardjo B dan Ayahnya Pernah Bercocok Tanam di Lahan 13 Hektar

SUMUT 21

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:09 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Perjuangan Tumirin(61) warga Jalan Gaperta Medan untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya seluas 13 hektar di Helvetia itu terus ditempuh melalui proses peradilan.

Setelah Tumirin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena tidak terbukti menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan PT Nusaland yang mengklaim tanah seluas 13 hektar itu miliknya

Kini Tumirin melalui Kuasa Hukumnya Anggara Pratama Sitorus, dkk balik menggugat PT Nusaland, BPN soal kepemilikan tanah seluas 13 hektar yang diklaim Tumirin milik ayahnya Hardjo B berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT yang diterbitkan BPN Pusat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Agus Walujo mulai menggelar persidangan perdata itu dihadiri Tumirin melalui Kuasa Hukumnya , PT Nusaland , KodamI/ BB dan BPN Medan melalui Kuasa hukumnya, Senin(28/10/2024)

Penggugat Tumirin menghadirkan lima saksi ke persidangan di ruang Cakra V PN Medan yang banyak menyedot pengunjung tersebut

Kelima saksi itu, Posman Manik (59) dan Julian Siregar(80) pensiunan TNI, Zulkifli (63) warga Gaperta Medan, Santoso (58) warga Helvetia Gang Mesjid serta
Defri Ananta (53) warga Paya Pasir Lingkung 7 Marelan

Posman Manik pensiunan Anggota Denintel Kodam I mengakui pernah ditugasi komandannya untuk mendata aset Kodam I.Salah satunya tanah seluas 13 hektar di Helvetia yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Posman, setelah data di dapat melalui Kantor Camat Helvetia ternyata tanah seluas 13 hektar tersebut pernah dipinjam Kodam I dari Hardjo B untuk lapangan tembak anggota TNI antara tahun 1959-1963. Namun lapangan tersebut sudah dikembalikan kepada Hardjo B

” Setelah itu saya tidak tahu lagi keberadaan tanah seluas 13 hektar itu setelah dikembalikan kepada Hardjo B,” ujar pensiunan Mayor itu

Hal senada juga dikemukakan Santoso bekas Kepala Lingkungan ( Kepling) Helvetia. Dia mengaku ayahnya pensiunan karyawan PTP IX pernah pernah bercocok tanam di areal tanah 13 hektar di lahan Hardjo B

” Ayah saya Ridwan Yono dan Hardjo B ayah Tumirin pernah bercocok tanam dan hasilnya berbagi,” ujar Santoso

Demikian juga saksi Defri Ananta (53)mengaku pernah bercocok tanam di lahan sengketa atas seizin Hardjo B

” Kami tahu lahan itu milik Hardjo karena dia menguasai lahan itu sejak tahun 1970-1972,” ujar Defri

Sedangkan Zulkifli mantan anggota Humas PT Mercu Buana Medan pernah ditugasi atasannya membeli lahan 13 Helvetia tersebut untuk pengembangan usaha.
‘ Saya sudak cek lokasi dan surat-suratnya.Bahkan sudah di kroscek ke Notaris ternyata surat kepemilikan dari Hardjo B berupa Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) tidak ada masalah.Tapi entah kenapa PT Mercu Buana tidak jadi membeli tanah Hardjo B tersebut

Persidangan masih berlanjut pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat

Diketahui, Tumirin menggugat PT Nusaland karena telah menguasai tanah seluas 13 hektar secara melawan hukum dan minta Majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3913/Kel.Helvetia, tanggal 20 Desember 2005 seluas 125.400 M2, an. PT. Nusaland ;Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3927/Kel.Helvetia, tanggal 14 Desember 2009 seluas 11.542M2, an. PT. Nusaland (red)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Unimed
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kalapas Narkotika Samarinda Kontrol Area Sarana Asimilasi Ketahanan Pangan
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan
Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 07:14 WIB

Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Unimed

Rabu, 23 April 2025 - 16:32 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kalapas Narkotika Samarinda Kontrol Area Sarana Asimilasi Ketahanan Pangan

Rabu, 23 April 2025 - 06:17 WIB

Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025

Rabu, 23 April 2025 - 00:43 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 03:07 WIB

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har

Senin, 21 April 2025 - 18:24 WIB

Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Minggu, 20 April 2025 - 19:40 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:27 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Berita Terbaru