Tegas, Pj Bupati Batu Bara Bilang ASN Tidak Netral Dikenai Sanksi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:35 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131074

Oplus_131074

Batu Bara – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung menegaskan dirinya konsisten dalam menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

ASN dijelaskan Heri, wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Penegasan tersebut diungkapkan Heri Wahyudi saat menerima 10 tokoh masyarakat dipimpin Bustami Hs dan Syarkowi Hamid di rumah dinas Bupati di Komplek Perumahan Tanjung Gading, Sei Suka, Selasa (15/10/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak netral, siap-siap kena sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak netral, Heri mengaku senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

“Bahkan kita sudah terbitkan imbauan tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” ujar Heri.

Dalam imbauan tersebut, Heri mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan
ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Heri juga imbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sedangkan dalam menggunakan hak pilihnya, Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Heri Wahyudi Marpaung.

Sedangkan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral dikatakan Heri mengacu pada Pasal 8 PP 94 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri dari peringatan atau teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukum disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Selanjutnya jenis hukuman disiplin berat terdiri
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pada akhir penjelasannya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhan Batu Selatan ini mengatakan biarlah masyarakat yang menilai karena yang saat ini bertarung di Pilkada Batu Bara seluruhnya putra daerah.

Atas penerimaan Pj Bupati Heri Wahyudi dan komitmennya menjaga netralitas ASN, pimpinan rombongan Bustami Hs mengucapkan terimakasih.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pj Bupati yang telah menjelaskan komitmennya menjaga netralitas ASN,” tutup Bustami Hs. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Spanduk Dukungan untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Baharuddin – Syafrizal Terpasang di Warung Unggul Sitorus
Temu Kangen di Warung Kopi: Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu
Temu Kangen di Warung Kopi: Persahabatan Yang Tak Lekang Oleh Waktu
Bapak Unggul Sitorus Gelar Acara Perwiritan dan Berbagi Nasi Bungkus di Batu Bara
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Aktivis Acik Olan Menduga Bahwa Dinas Pertanian Batubara Mengadakan Dana PSR Fiktif
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Truk Angkut Galian C Ilegal Sering Ugal Ugalan, Pemkab Deli Serdang Diminta Pasang Polisi Tidur di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:31 WIB

Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:11 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara Yang Melintas

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:07 WIB

12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:01 WIB

Polsek Saribudolok Berbagi Takjil di Depan Mako, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:51 WIB

Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Dzhunnurain Sidamanik

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:24 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru