Ketua IPW Apresiasi Kapolda Sumut dan Dir Siber Yang Cepat Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok

SUMUT 21

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:40 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso sangat mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dir Siber yang cepat menangkap dan memproses hukum Ratu Entok yang diduga melakukan penghinaan terhadap Agama Kristen melalui postingan di Media Sosial.

Lebih lanjut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ratu Entok dan selegram siapapun harus dikasih pelajaran tegas untuk memakai akun medsos yang dimilikinya secara tertib dan tidak melanggar hukum.

“Apalagi mengedarkan isi kontent yang sifatnya berisi perendahan / penghinaan pada siapapun atau penghinaan kepercayaan yang dianut kelompok masyarakat. Karena konten konten yang berisi penghinaan pada kepercayaan tertentu akan menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat,”ujarnya rabu 10 Oktober 2024 pagi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IPW juga menjelaskan bahwa jika ada selegram selegram yang suka mencari sensasi murahan untuk meningkatkan penggemar harus diedukasi dengan tindakan tegas bila melanggar hukum.

“Harus diambil langkah hukum bisa ada yang melanggar hukum jangan semena mena mencari sensasi senasi tapi bernuasnsa penghinaan atu pun bersifat merendahkan siapapun. Maka dari itu IPW sangat mendukung langkah tegas dan cepat Kapolda Sumut untuk menangkap dan memproses hukum Ratu Entok.

Tak hanya itu, Ketua IPW juga mengomentari sebuah kejadian yang viral di Sumatera Barat yang diduga membuat konten pencurian yang akhirnya ramai diperbincangkan.

“Kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki salah seorang konten kreator di Kota Padang, Sumatra Barat. Konten kreator bernama Richard Lee tersebut diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas.

Pelaku dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial. “Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A,” kata Ketua IPW

Kasus ini ramai media massa setelah diviralkan sendiri oleh pelaku yang juga seorang influencer. Bahkan, ia membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu semata hanya gimik untuk rencana pembukaan klinik miliknya.

Sugeng menambahkan, konten kreator tersebut juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, ini adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.

“IPW mendesak supaya pelakunya ditahan apabila sudah cukup bukti, dalam kasus ini tidak boleh ada proses restorative justice. Sebab bukan hanya pemilik klinik kecantikan yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum. (*)

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Grebek Barak Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran
Anggota DPR RI Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH.,  Hadiri Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP Distrik X Medan Aceh
Kabid PK Ditjenpas Aceh Sangapta Surbakti Tangkap Napi Lapas Kutacane Yang Kabur Ke Medan
https://medanareanews.online/2025/03/15/rutan-perempuan-kelas-iia-medan-gelar-buka-puasa-bersama-warga-binaan/
Anggota DPR RI Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Hadiri Ramah Tamah PPSD Siahaan Sektor-50 Patumbak
Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:31 WIB

Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:11 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar “Bertabur Berkah Berbagi Takjil” untuk Masyarakat dan Pengendara Yang Melintas

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:07 WIB

12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:01 WIB

Polsek Saribudolok Berbagi Takjil di Depan Mako, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:51 WIB

Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Dzhunnurain Sidamanik

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:24 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru