Waooww..!! Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, Di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain

SUMUT 21

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:43 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Makin geger Seakan kebal hukum Mafia gas ilegal ( suntikan ) di Jln. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini .

Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk terang – terangan bermain gas suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG subsidi ( 3kg ) disuntikan ke gas 12kg, non subsidi. Para MAFIA melakukan aktivitas penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di kawasan Rumpin kabupaten Bogor.

Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan di temukan mobil pick up berwarna hitam dengan plat kendaraan F 8082 HV .Saat awak media bertanya ke supir, ” ini mobil jipen, ” ungkapnya.

Lalu supir pun mencoba menghubungi HERI BCX, dan saat di konfirmasi HERI BCX pun mengarahkan awak media untuk menghubungi ASEP KANCIL. ” Bang ijin saya kasih nomor telepon ASEP KANCIL ya, nanti tolong hubungi ASEP KANCIL aja karena ASEP KANCIL pengganti JAYA selaku kordinator lapangan, ” ungkap HERI BCX .

Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi ASEP KANCIL, melalui Via WhatsApp.

“assalamualaikum bang, saya ASEP, ” kata ASEP pas di konfirmasi lewat Via WhatsApp.

Begini, saya ini pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, ” ungkap ASEP KANCIL lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.

Dari penyampaian ASEP itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan kuat bahwa ASEP itu adalah memang Mafia Gas LPG Subsidi.

Diduga bisnis Gas ilegal tersebut dibekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang ikut bermain.

Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.

Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.

Berdasarkan aturan, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar.

Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada 7/10/2024.

(Tim Media)

Berita Terkait

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor 
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:53 WIB

Tol Simpang Panei Dipastikan Berfungsi Optimal Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,25 Gram

Minggu, 25 Mei 2025 - 04:01 WIB

Pangulu Nagori Teladan Mangkir, DPP KOMPI B Sebut Ada Indikasi Kuat Penggelapan Dana Desa

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:23 WIB

Koperasi Merah Putih Bahbutong 2 Dibentuk dengan Transparansi dan Partisipasi Tinggi

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:51 WIB

Lima Perangkat Nagori Puli Buah Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur, Putusan PTUN Diabaikan Pemkab Simalungun

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:19 WIB

Pemerintah Nagori Laras II Berikan Penghargaan kepada Peserta MTQ Tingkat Kecamatan Siantar

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:02 WIB

BRI Kanca Perdagangan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Pinca Ferdinand Bacakan Sambutan Menkomdik

Berita Terbaru