Penetapan Paslon Zahir-Aslam Sudah Penuhi Ketentuan yang Berlaku

SUMUT 21

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:32 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Menyikapi Surat Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, KPU Kabupaten Batu Bara menegaskan penetapan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan kepada tim media saiber, Kamis (3/10/24).

Burhan menjelaskan, pada surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batu Bara, Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima menyebutkan keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam Rayuda serta Baharuddin Siagian serta Syafrizal serta Darwis – Oky Iqbal Frima.

Pada surat balasan
Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan dasar meloloskan Zahir serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal yang disoal oleh
Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima.

Lanjut Burhan, sebagaimana tertuang dalan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercelai.

Selanjutnya pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi : Yang dimaksud dengan ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

“Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian Burhan mengatakan bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa  Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan. Tim – Media)

Berita Terkait

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Patroli Dialogis dan Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara, Antisipasi dan Gangguan 3C
Kapolsek Lima Puluh Pimpin Patroli Malam, Antisipasi Premanisme dan Gangguan 3C 
Patroli Blue Light Satu Polres Batu Bara,. Antisipasi Kemacetan dan Gangguan 3C 
Polsek Medang Deras, Patroli Malam Hari, Antisipasi Premanisme dan Gangguan 3C
Kapolsek Indrapura Cooling System, Pengurus Kedua Vihara , Sekitar 50 Umat Ikut Perayaan Waisak 
Kasat Binmas didampingi oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, Cek Lahan Polri Meningkatkan Ketahanan Pangan 
Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam Hari 

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:31 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Senin, 12 Mei 2025 - 03:06 WIB

22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:07 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:05 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:38 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:23 WIB

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single “Baby Look At Me”

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Berbaur Bersama Warga Binaan Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Theo Adrianus Resmi Pimpin Bapas Kelas I Palangka Raya, Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru